Rabu, Januari 15, 2025

BI Tarik Uang Rupiah Logam dan Kertas Ini, Catat Jadwal Penukarannya

Indonesiadaily.netBank Indonesia (BI) menarik beberapa uang Rupiah dari peredaran. Selain uang logam juga terdapat uang Rupiah kertas. Sedikitnya ada puluhan uang Rupiah yang ditarik peredarannya oleh BI.

Untuk uang logam yang ditarik seiring dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022 yakni uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan Rp 300 ribu dan uang Rupiah khusus seri presiden pecahan Rp 850 ribu.

Lantas bagaimana jika kita memiliki uang pecahan logam tersebut dan hendak menukarnya? Terkait hal ini seperti dikutip dari keterangan resmi BI, Kamis (1/9/2022), masyarakat yang memiliki URK tersebut bisa melakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga  5 Fakta Pemeriksaan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lebih lanjut dijelaskan, jika penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Untuk layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

BI pun menjelaskan terkait penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Dimana dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Baca Juga  Dukung Digitalisasi Layanan Kesehatan, BRI Sediakan Layanan Perbankan dalam Healthcare Ecosystem “SIMRS”

Sementara dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Selain dua uang logam, BI juga menarik 13 uang Rupiah kertas dari peredaran.

Editor: Liyani


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor