Indonesiadaily.net – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK), yakni lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung atau Uncut Banknote.
Terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016.
Jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan uang khusus tersebut, bisa dengan datang langsung ke kantor Bank Indonesia.
Berdasarkan informasi dari situs BI, pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.
Sedangkan untuk syaratnya, harus membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli) dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan.
Lalu untuk harga yang mesti dikeluarkan untuk mendapatkan Uncut Banknotes tersebut, lebih tinggi ketimbang nominalnya.
Perlu untuk diketahui, Uncut Banknotes ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominalnya.
Berikut adalah daftar harga URK Uang Bersambung (ditambah PPN 11 persen):
Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800
Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600
Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600
Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200
Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000
Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000
Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000
Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000
Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000
Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000
Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000
Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000
Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000
Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000
Lalu yang jadi pertanyaannya, apakah bisa diapaki untuk transaksi? Karena, bentuk uangnya yang tidak biasa.
Meski kebanyakan orang menggunakannya sebagai simpanan, cinderamata, uang mahar pernikahan, dan sebagainya, namun Uang Bersambung tetap bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Uang Rupiah Khusus dalam bentuk bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu,” jelas BI.
Namun, harga uang bersambung yang sudah digunting dan akan digunakan bertransaksi, nilainya akan sama seperti nominalnya, tidak lagi tinggi sebagaimana saat pemilik membelinya di BI. (*)
Editor : Fenilya