Indonesiadaily.net – Bharada E ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E pun dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi mengatakan, penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Total sudah 42 saksi yang telah diperiksa Polri.
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Polisi menyebut baku tembak diawali dengan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin 11 Juli 2022. Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (*)
Editor : Fenilya