Kamis, Desember 12, 2024

Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Sampaikan Maaf Sambil Melotot

Indonesiadaily.net – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya bertemu kedua orangtua Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Saat bertemu di persidangan, Sambo meminta maaf dan mengatakan pembunuhan yang dilakukan akibat perbuatan tidak senonoh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Hal tersebut dia katakan langsung di depan ibu dan ayah Briagadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Melansir Kompas.com, pada awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.

Dia juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi,” kata Sambo di ruang persidangan.

Baca Juga  Ekspresi Bahagia Mahfud MD Saat Dengar Vonis Bharada E

Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.

Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!” ujar Sambo.

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

“Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan,” ujar Sambo.

Baca Juga  Rizal Ramli : Kasus Ferdy Sambo Awal People Revolution Digital

Ferdy SamboKedua dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Diperiksa Kejagung, Ferdy Sambo Sebut Istrinya Tak Bersalah

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor