Berkaitan Hak Cipta, Band Kotak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

0
703
Posan laporakan hak cipta ke Polda Metro jaya
Posan laporkan band Kotak ke Polda Metro Jaya.

Indonesiadaily.net – Konflik internal yang melibatkan grup musik terkenal, Kotak, dan mantan drummer mereka, Posan Tobing, semakin memanas dan akhirnya bergulir ke meja hijau. Posan, yang dulunya menabuh drum untuk Kotak, telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terkait isu pelanggaran hak cipta.

Latar belakang dugaan pelanggaran ini adalah tindakan band Kotak yang tetap membawakan empat lagu hasil ciptaan Posan Tobing dalam berbagai pertunjukan mereka, meskipun telah ada larangan secara tegas dari Posan. Bila dinyatakan bersalah, Kotak bisa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda yang mencapai Rp 3 miliar.

“Adanya potensi hukuman selama 4 tahun dan dugaan denda yang nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp 3 miliar,” kata Posan saat diwawancarai seusai melaporkan Kotak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023.

Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga personel Kotak merujuk pada Pasal 9 juncto Pasal 113 dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Untuk lebih rincinya, laporan dari Posan terhadap anggota Kotak dicatat dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan bertanggal 6 September 2023.

Posan Tobing menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap ketiga personel Kotak yang dianggap tidak menunjukkan niat baik meskipun sudah diberikan somasi dari pihaknya sebelumnya. Menurut Posan, somasi yang diberikan cenderung tidak mendapatkan respons serius, sehingga hal ini harus dinaikkan ke level hukum.

“Saya berbicara tentang lagu-lagu yang saya ciptakan, baik yang saya buat sendiri maupun yang saya ciptakan bersama. Ada ‘Pelan-Pelan Saja’, ‘Selalu Cinta’, ‘Masih Cinta’, ‘Cinta Jangan Pergi’, ’07’, dan masih banyak lagi lagu lain yang memiliki ciptaan saya di dalamnya,” ungkap Posan dengan tegas. (*)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini