Kamis, Maret 28, 2024

Gegara Rafael Alun, KPK Rencana Rubah Aturan LHKPN

Indonesiadaily.net – Melihat fenomena harta kekayaan fantastis segelintir pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Aturan itu diharapkan membuat semua pejabat eselon masuk ke dalam kategori wajib lapor LHKPN.

“Tahun ini kita mau revisi. Yang pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya, kita ingin lebih bawah lagi,” kata Pahala kepada wartawan, Jumat (10/3), seperti disita dari JawaPos.com.

Dia mengatakan, revisi itu dapat dilakukan berdasarkan pengalaman dari kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga  BPN Provinsi Gorontalo Isi Bulan Ramadan dengan Bazar dan Pelantikan

Dia menyebut, Rafael Alun sudah memiliki harta fantastis saat belum menjadi wajib lapor.

“Lihat RAT dia itu beli sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2 tapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi, itu kita suruh wajib lapor,” papar Pahala.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi LHKPN tidak hanya setelah viral di media sosial. KPK telah mengklarifikasi harta pejabat Kemenkeu yang viral di medsos, mereka di antaranya Rafael Alun Tri Sambodo dan Eko Darmanto.

Baca Juga  Datangi KPK, Rafael Alun Diperiksa Hampir 9 Jam

“Sebagai wujud peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi informasi atau data sekecil apapun tidak harus menunggu viral, itu silakan disampaikan ke KPK,” ucap Ipi.

“Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak. Ada mekanisme yang secara berkala kami lakukan untuk lakukan riksa atau klarifikasi kepada penyelenggara negara yang dalam verifikasi administratif kemudian yang kami temukan ada yang tidak wajar,” pungkas Ipi.(*)

Editor: Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles