Rabu, November 13, 2024

Berapa Gaji Kepala Desa Sebenarnya, Sampai Minta Diperpanjang Masa Jabatan

Indonesiadaily.net – Ratusan kepala desa (kades) pada Selasa 17 Januari 2023 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan.

Dimana, dalam aksi tuntutan para kades menuntut DPR merevisi masa jabatan kades yang tertera di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dimana sebelumnya masa jabatan kades adalah 6 tahun, diharapkan dalam revisi tersebut menjadi 9 tahun.

Salah satu perwakilan massa, Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, alasan menuntut perpanjangan jabatan karena mereka menganggap enam tahun bukanlah waktu yang cukup untuk membangun desa dengan baik. Ia menilai, periode tersebut terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.

Aksi unjuk rasa ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat, bahkan beberapa di antara mereka menanyakan kebenaran yang menjadi tujuan para kades tersebut meminta perpanjangan masa jabatan. Karena ada yang beranggapan, dengan memperpanjang masa jabatan kades maka bisa menambah waktu kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.

Baca Juga  Prolonged Distance Romance Date Ideas to Keep the Ignite Alive

Lantas, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh seorang kepala desa?

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Baca Juga  Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan, Begini yang Dilakukan Satlantas Polres Jombang

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.

Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a,” demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)b.

Baca Juga  Prabowo : Uang Pensiun Saya Jadi Perwira TNI Sebesar Rp 900.000

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Djarum Foundation

Pemkab Bogor

Perumda Tirta Kahuripan