Benarkah Pemerintah Bisa ‘Mengintip’ Obrolan WhatsApp? Berikut Jawaban dari Kominfo

0
256
intip whatsapp
Kominfo membantah bisa melihat percakapan WhatsApp.

Indonesiadaily.net Beredarnya isu pemerintah bisa melihat percakapan di WhatsApp dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tidak benar. Permenkominfo 5/2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan.

Lebih lanjut Semuel mengatakan, sesuai dengan yang ada di dalam Permenkominfo 5/2020, pemberian akses sistem dan dokumen elektronik hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat.

Antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE sesuai ketentuan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu pun ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan,” jelasnya.

Semuel berpendapat, kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Menurutnya melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah akam semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Misalnya, PSE yang terdaftar ada hal yang berkaitam dengan kasus pornografi anak maka, Pemerintah sesuai Permenkominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

“Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta Kementerian terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan,” ungkap Semuel. (*)

 

Editor : Fenilya


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini