Jumat, Februari 7, 2025

Belasan Pemilik Vila Hibahkan Tanah untuk Pelebaran Jalan Cikopo Selatan

Indonesiadaily.net — Belasan pemilik vila di Desa Sukamanah berbondong-bondong menghibahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan pelebaran Jalan Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sebanyak 12 pemilik vila, baik yang hadir langsung maupun diwakili sebagiannya, menyatakan kesediannya untuk menghibahkan sebagian tanahnya dalam kegiatan sosialisasi pelebaran Jalan Cikopo Selatan di Kantor Desa Sukamanah, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sosialisasi yang difasilitasi Kepala Desa Sukamanah Irmayani tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 3, Ismail; Camat Megamendung, Ridwan; Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat Desa Sukamanah.

Kepala Desa Sukamanah, Irmayani, mengatakan, sosialisasi pelebaran Jalan Cikopo Selatan di wilayah desanya dilakukan dalam dua tahap.

Baca Juga  Pramuka Depok Gelar Puncak Acara Program Hari Pramuka ke-62 dan Pramuka Depok Award

“Tahap pertama, hari ini, mengundang 12 pemilik vila.
Tahap kedua, nanti, kepada warga Sukamanah yang tanah dan bangunannya terkena pelebaran Jalan Cikopo Selatan,” ujarnya.

Irmayani menjelaskan, para pemilik vila menghibahkan tanahnya kurang lebih lebar 1,5 meter. Sedangkan pelebaran jalan sesuai rencana 3 meter (kanan-kiri jalan).

“Alhamdulillah semua bersedia menghibahkan tanahnya untuk pelebaran Jalan Cikopo Selatan. Dalam sosialisasi ini ada yang membangun sendiri pagarnya yang terbongkar untuk jalan dan ada pula yang pembangunan pagarnya diserahkan kepada pihak kecamatan yang biayanya menggunakan donasi perusahaan Kecamatan Megamendung,” jelasnya.

Sedangkan menurut Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 3, Ismail, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan ikhtiar untuk mengentaskan kemacetan di kawasan Puncak khususnya di Kecamatan Megamendung.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kaitan Kasus Pencabulan dengan Sistem Pendidikan

“Karena kita semua sudah pusing akibat kemacetan jalan maupun gangguan Kamtibmas di sepanjang jalur alternatif Puncak sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan wisatawan dan masyarakat pengguna jalan. Maka kami sepakat menyelesaikannya secara bersama-sama,” ungkapnya.

Dijelaskannya, APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 sebesar Rp11 triliun masih kurang karena luasnya wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 436 desa. Sehingga, agar tidak membebani APBD maka harus terlihat dulu partisipasi masyarakatnya.

“Dengan menghibahkan tidak akan rugi. Selain mendapat pahala kebaikan, akan meningkatkan nilai jual tanah,” ucapnya.

Sementara Camat Megamendung, Ridwan, mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemilik vila yang telah bersedia menghibahkan sebagian tanahnya untuk pelebaran Jalan Cikopo Selatan yang difasilitasi Pemerintah Desa Sukamanah.

Baca Juga  Presiden Instruksikan Pembangunan Sekolah Terdampak Gempa Selesai Dalam 3  Bulan

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan para pemilik tanah, pemilik vila, dan para pengusaha yang menghibahkan tanahnya secara sukarela untuk pelebaran Jalan Cikopo Selatan. Untuk selanjutnya kami akan membuatkan surat hibah, setelah itu baru bisa melakukan pekerjaan teknis,” paparnya.

Ridwan menambahkan, dengan banyaknya pengusaha, pemilik vila, atau warga yang menghibahkan tanahnya maka akan terdapat kantong-kantong pelebaran jalan, meringankan beban APBD, serta mempercepat pekerjaan pelebaran jalan.

“Sebelumnya, pihak TNGP juga telah menghibahkan tanahnya sepanjang 1,2 kilometer x lebar 6 meter. Sedangkan PTPN seluas 6 hektar,” imbuhnya.
(Acep Mulyana)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor