Indonesiadaily.net — Setiap pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perlu mengetahui tata cara pembayaran serta sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Berikut ini informasi yang perlu diketahui pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tentang pembayaran setiap bulannya.
Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menegaskan bahwa setiap pelanggan wajib membayar tarif air minum dan beban tetap sesuai Batas Waktu Pembayaran (BWP) selambat-lambatnya tanggal 20 pada setiap bulannya.
Apabila pada tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka BWP diundur pada hari jam kerja berikutnya serta apabila melampaui batas waktu pembayaran, pelanggan dikenakan sanksi.
Sanksi atas keterlambatan pembayaran di terapkan sebagai berikut:
A. Dalam hal pelanggan tidak membayar atau kurang membayar sampai melampaui BWP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari besarnya rekening tagihan yang tertunggak.
B. Apabila sampai 2 (dua) bulan berturut-turut rekening air tertunggak sampai dengan BWP belum dilunasi, maka sambungan instalasi pelanggan
dinyatakan status segel dan status putus sementara.
C. Pembukaan atas status segel atau status putus sementara sebagaimana dimaksud pada huruf B, dapat dilaksanakan dengan ketentuan pelanggan terlebih dahulu membayar seluruh tunggakan rekening air dan sanksi denda 10% sebagaimana dimaksud pada huruf A dan dikenakan sanksi administrasi segel yang
besarannya ditetapkan sebagai berikut:
1. Kelompok S1, S2, S3, LN, R1A, R1B, R2A, R2B, R2C, R3A, R3B, R3C, R6 sebesar Rp20.000.
2. Kelompok S4, R3D, R4A, R4B, R4C, R4D, R4E, R4F, R5A, R5B, R5C, IP, RST,
LPS, N1 sebesar Rp30.000, dan
3. Kelompok N2, N3, I1, 12, 13 sebesar Rp75.000.
D. Apabila pelanggan belum melunasi rekening air atau memiliki rekening terhutang baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) bulan rekening sampai BWP, maka pelanggan dikenakan sanksi
administrasi pemutusan yang berakibat putusannya hubungan sebagai pelanggan. Selanjutnya akan dilakukan pembongkaran instalasi meter air secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila pelanggan yang terkena sanksi administrasi pemutusan atau yang ditetapkan status putus permanen akan menyambung kembali, diwajibkan membayar seluruh tunggakan
rekening (air dan nonair) dan membayar biaya penyambungan kembali yang besarannya ditentukan berdasarkan lamanya waktu pemutusan sebagai pelanggan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan sejak status putus sebagai pelangganatau sampai dengan 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran bulan ke-3 rekening tertunggak dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar 25% dari besaran tarif/biaya penyambungan yang berlaku pada saat
penyambungan kembali;
b. Jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak status putus sebagai
pelanggan atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu pembayaran bulan ke-3 rekening tertunggak dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar 50%
dari besaran tarif/biaya penyambungan yang berlaku pada saat penyambungan kembali; dan
c. Jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak status putus sebagai pelanggan atau lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu pembayaran bulan ke-3 rekening tertunggak dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar 100% dari besaran tarif/biaya penyambungan yang berlaku pada saat penyambungan kembali.
Demikian seperti dilansir dari laman Tirta Kahuripan.co.id.
(Acep Mulyana)