Indonesiadaily.net — Lurah Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Wawan Gunawan, buka suara soal keluhan beberapa warganya tentang dugaan pungutan dalam program Prona.
Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Lurah Penggilingan tahun 2024. Sementara Program Prona di wilayahnya terjadi pada 2017 silam.
Sehingga, Wawan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungutan liar maupun lamanya pelayanan dalam program Prona.
“Saya baru menjabat Lurah Penggilingan belum lama, jadi saya tidak tahu sama sekali. Dan saat ini saya hanya melakukan perbaikan dokumen,” ujar Wawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Wawan menambahkan bahwa saat program Prona diberlakukan pada tahun 2017, saat itu Kelurahan Penggilingan masih dipimpin lurah lama.
“Bu Kusdiati tahun 2017 sampai dengan pensiun beliau yang memimpin kelurahan. Lantas Agus Sulaiman sebagai lurah dan tahun 2022 Plt Lurah. Lalu Priyati Plt Lurah kurang lebih delapan bulan,” tuturnya.
“Silahkan hubungi Sekkel (Sekretaris Kelurahan), sama saja, karena yang lebih paham beliau,” kata Wawan.
Terpisah, Sekretaris Kelurahan Penggilingan, Priyati, mengaku tak mengetahui adanya pungli dalam program Prona.
“Saya benar-benar tidak tahu, karena pada tahun 2017 masih menjadi Kasi Kesra dan pada tahun 2022 baru saya menjabat Sekkel. Dan sempat menjadi Plt Lurah kurang lebih tujuh bulan lebih,” jelasnya.
Selama menjabat sebagai Plt Priyati menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar informasi terkait keluhan warga terhadap lambatnya proses Prona dan adanya pungli dalam program tersebut.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan Lurah dan Kasipem terkait program sertifikasi gratis dan adanya pungutan biaya yang dilakukan panitia Prona di Kelurahan Penggilingan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagian warga masih mengeluhkan lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Prona ini. Hal ini seperti terjadi di Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, diduga adanya biaya pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT 09 dan RW 14 Kelurahan Penggilingan maupun oknum pegawai BPN dengan nominal hingga Rp1,8 juta per bidangnya.
Salah satu keluhan disampaikan warga setempat bernama NA, Kamis (02/01/2025). Ia mengakui kecewa lantaran lamanya pengurusan SHM dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.
(Anto)