Sabtu, Desember 7, 2024

Bawaslu Depok Buka Rekrutmen PKD 14 Januari, Ini Syaratnya

Indonesiadaily.net – Setelah membentuk panitia adhoc di tingkat kecamatan atau Panwascam, guna membantu kerja-kerja pengawasan di tingkat kelurahan, Bawaslu Kota Depok membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Kelurahan/Desa atau rekrutmen PKD pada Pemilu 2024.

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atau rekrutmen PKD dimulai 14-19 Januari 2023.

Ia mengatakan rekrutmen PKD ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.

“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Pendaftarannya segera hubungi ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di tiap kecamatan,” kata Luli Barlini, Selasa (10/1).

Dia menjelaskan, untuk pengumuman pendaftan dan formulir pendaftaran, calon anggota PKD bisa mengunduh formulir pendaftaran pada link https://bit/ly/rek-pkd-depok2023.

Baca Juga  KPU Minta Kemendagri Rapikan Data Kependudukan Menjelang Pemilu 2024

Adapun persyaratan untuk menjadi Anggota PKD, yakni warga negara Indoensia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilu

“Terkait batasan usia, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diberikan kelonggaran secara bersyarat hanya bagi PKD, yaitu dalam hal tidak terdapat calon anggota PKD dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia, jika tidak terdapat usia 21 tahun, maka dapat diisi calon yang berusia minimal 17 tahun,” jelas Luli Barlini.

Baca Juga  KPU Depok Lantik 189 PPS

Selanjutnya, sambung Luli Barlini, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan  Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” sambung Luli Barlini

Sedangkan, kebutuhan PKD tiap kelurahan yakni satu orang, di mana Kota Depok memiliki 63 kelurahan. Sehingga, kebutuhan total Anggota PKD se-Depok, yakni 63 orang.

Luli Barlini menerangkan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, di mana pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan di Kota Depok serta dilokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.

Baca Juga  Hari Buruh, Faizin Berharap Iklim Investasi Tambah Kondusif

“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Depok yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” terangnya.

Sehingga, Luli Barlini berharap agar warga Depok yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota PKD untuk segera mendaftar di Kantor Sekretariat Panwascam di tiap kecamatan.

“Mari bersama Bawaslu mengawal jalannya pesta demokrasi di Kota Depok, khususnya untuk Pemilu 2024,” tandas Luli Barlini. (*)

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor