Sabtu, September 21, 2024

Bawaslu Banyuwangi Temukan Dugaan Pelanggaran, Apa Saja?

 

Indonesiadaily.net,Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi mendapati berbagai temuan dugaan pelanggaran selama melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, pada sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan pada sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Guna memastikan pelaksanaan coklit sesuai prosedur dan untuk melindungi hak pilih warga, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara langsung dan melakukan langkah pencegahan.

Bahkan beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warist juga ikut turun langsung melakukan pengawasan, bersama Bawaslu Banyuwangi di wilayah Kecamatan Licin.

Khomisa Kurnia Indra, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengatakan tujuan patroli kawal hak pilih untuk memastikan coklit yang dilakukan pantarlih sesuai prosedur yakni datang langsung ke rumah warga. Selain itu  juga untuk memastikan bahwa jajaran KPU di tingkat bawah telah menindaklanjuti saran perbaikan yang  disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten.

Baca Juga  Lulusan SMA Sederajat dan Berusia 21 Tahun Syarat Jadi Anggota DPR 2024

Yang tak kalah penting kata Indra, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendatangi langsung pemilih rentan, rekan disabilitas, masyarakat adat serta unsur lain yang berpotensi terabaikan hak pilihnya.

“Patroli dilakukan juga untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar pemilih. Pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut yakni karena sudah meninggal dunia, pindah domisili atau karena alih status TNI/Polri,” jelasnya.

Selain coklit, Bawaslu Banyuwangi juga melakukan sampling terhadap 53.660 keluarga yang tersebar di 2.726 TPS.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu selama tahapan coklit, pemilih tidak dicoklit secara langsung sebanyak 163 orang, pemilih tidak diketahui 26 orang, pemilih meninggal dunia 3.869 orang, pemilih alih status menjadi TNI 30, alih status menjadi polri  3 orang, bukan penduduk setempat 11 orang, di bawah umur 2 orang, pindah domisili keluar 249 orang, pemilih warga negara asing 4 orang, sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar 603.

Baca Juga  The right way to Navigate Online Dating With Confidence

TNI menjadi sipil 11 orang, pindah domisili masuk 48, lokasi TPS jauh dari rumah 478 orang, berbeda TPS dalam satu KK 143, pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain 4 orang, belum dicoklit tetapi ditempeli stiker 47 KK dan sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker sebanyak 596 KK.

Dengan adanya sejumlah temuan tersebu,t pengawas pemilu kecamatan di Banyuwangi telah melayangkan surat saran perbaikan sebanyak 48 surat dan saran yang dilakukan secara lisan sebanyak 31.

“Tak hanya berhenti di tahapan coklit, namun Bawaslu Banyuwangi dan jajarannya akan terus melakukan pengawasan hingga data tersebut nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ucapnya.

Sementara itu Divisi Teknis Data dan Informasi KPU Banyuwangi, Muhammad Qowim menjelaskan bahwa nantinya dia butuh data detail dan otentik terkait sejumlah temuan oleh Bawaslu tersebut untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Coklit Data Pendukung, Pantarlih di Depok Alami Digigit Anjing Hingga Diusir

Bahkan Qowim merasa berterimakasih karena Bawaslu yang juga sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah memberikan saran perbaikan terhadap proses coklit.

“Terhadap masukan itu kita berterimakasih ya, karena memang harus terus mematangkan data ini, hingga nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” jelasnya.

Qowim menambahkan jika nantinya masih ada warga atau pemilih baru belum masuk sebagai daftar pemilih maka pihaknya akan mengakomodir di tahapan berikutnya.

Penulis : Irham Kusuma

Editor : Sigit


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan