indonesiadaily.net, Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Sub Tahapan Coklit Data Pemilih Pada Pemilihan Tahun 2024 bersama anggota Panwaslu se-Banyuwangi di Hotel Santika Banyuwangi pada Sabtu (22/06/2024).
Jadwal Tahapan coklit data pilkada akan dimulai tanggal 24 Juni-24 Juli 2024.
“Banyak hal yang perlu diawasi selama tahapan coklit data pilkada,” ujar Khomisa Kurnia Indra, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi usai rapat.
Menurutnya usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 kemarin, banyak hal yang perlu dicermati saat akan menuju pilkada, yakni adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, warga yang menikah namun belum 17 tahun, warga yang pindah domisili dan orang yang sudah melakukan perekaman e-ktp atau pemilih pemula.
“Sejumlah elemen tersebut sangat penting dicermati, agar proses penetapan daftar pemilih tetap di banyuwangi sesuai kondisi riil di lapangan,” tegasnya
Sebab itu menurutnya panwaslu kecamatan harus menyiapkan data pembanding yang nantinya harus disandingkan dengan data milik panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, selama tahapan coklit, panwaslu kecamatan seluruh banyuwangi diisntruksikan mendirikan posko kawal hak pilih dan posko aduan masyarakat baik melalui media sosial, hotline maupun di kantor setempat.
Selain itu yang tak kalah penting kata Khomisah, panwaslu kecamatan secara rutin harus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih.
“Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih, maka panwaslu kecamatan harus melayangkan surat saran perbaikan melalui PPK,” pungkasnya.
Pewarta : Irham
Editor : Sigit