Senin, Oktober 7, 2024

Bawaslu Banyuwangi Lakukan Pengawasan Ketat Selama Masa Kampanye Pilkada

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan ketat, pada tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Untung Aprilianto selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yakni politik uang. Terlebih politik uang menurutnya tak hanya menjerat pihak yang memberi, namun juga bagi pihak yang menerima dapat terancam pidana.

Selain politik uang, lanjut Untung,  yang tak kalah penting pengawasan terhadap potensi penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Sebab di Banyuwangi ada calon petahana dan wakil yang berasal dari unsur ASN.

“Bawaslu Banyuwangi menghimbau kepada kedua pasangan calon agar melakukan kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan”, ujarnya.

Baca Juga  Jumling di Kelurahan Cilendek Barat, Wakil Wali Kota Bogor Arahkan Ini ke Warga

Tak hanya dua item tersebut, namun Bawaslu Banyuwangi juga akan memantau pergerakam sejumlah media sosial untuk memastikan adanya berita hoaks terkait pilkada atau tidak.

Saat dikonfirmasi mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) kata dia nantinya jumlahnya dibatasi. Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, jumlah perdesa 2 APK dan 20 perkecamatan.

Namun selain APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon juga diperbolehkan membuat APK sendiri sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Sehingga jika dihitung, 200 persen dari 2 APK perdesa atau kelurahan, maka tim pasangan calon boleh menambah APK setiap desa atau kelurahan sebanyak 4 APK tambahan.

Meski demikian kata Untung, desain APK yang akan dibuat nantinya harus disetorkan terlebih dahulu kepada KPU. Selanjutnya desain APK tersebut disepakati bersama untuk berikutnya dicetak dan dipasang.

Baca Juga  26 Tahun Reformasi, PMII Surabaya Buat Mosi Tidak Percaya ke KPK

“Jika nantinya ada desain APK yang tak sesuai dengan desain yang telah disepakati, maka ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anang Lukman Afandi, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi yang juga menghimbau agar selama masa kampanye ini, kedua paslon dan timnya tetap melakukan kampanye dengan cara tidak melanggaran  aturan.

“Kami berharap kepada kedua calon dan timya agar tak melakukan politik uang atau cara lain yang dilarang,” tutupnya.

Penulis : Irham
Editor : Sig


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan