Selasa, Oktober 8, 2024

Banyuwangi Berlakukan Dua Syarat Ajukan Dispensasi Nikah

Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Pernikahan dini masih menjadi persoalan di beberapa daerah, termasuk salah satunya di kabupaten Banyuwangi. Guna mengurangi jumlah pernikahan dini, pemerintah daerah setempat memperketat proses pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Seseorang yang akan mengajukan dispensasi nikah di Banyuwangi, syarat pertama harus mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis, dari psikolog yang telah ditunjuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (PPKB). Rekom tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Syarat yang kedua, melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinas kesehatan.

Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi nikah atau tidak.

Baca Juga  Terdakwa Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Guna menerapkan pemberlakuan aturan tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Ketua Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin melakukan MoU yang pada tanggal 25 September kemarin telah ditanda tangani bersama.

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan, MoU tersebut merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya bukan mempersulit masyarakat, namun untuk melindungi anak-anak dari resiko pernikahan dini.

Menurutnya, pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga  How to Identify Processes to Automate Business Operations

“Belum lagi perkara kesehatan mental. Karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda bisa menimbulkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres. Ya yang ujungnya berakhir perceraian. Ini harus dihindari,” ujar Henik, pada Kamis (26/09/2024).

Selain itu menurutnya pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

“Secara ekonomi kalau belum matang, bisa saja mereka terjebak dalam siklus kemiskinan, yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya,” tambahnya.

Henik berharap, melalui MoU ini target perkawinan usia anak usia dini di Banyuwangi bisa ditekan. Selain itu angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting diharapkan juga bisa turun.

Baca Juga  Ternyata Ukraina Pakai Drone dari Israel Melawan Rusia

Penulis : Irham
Editor : Sig


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan