Indonesiadaily.net – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini berjanji bantuan sosial (bansos) tambahan hasil pengalihan subsidi BBM alias bansos BBM senilai Rp 24,17 triliun mulai disalurkan ke masyarakat pada 1 September 2022 dalam tiga bentuk.
“Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin,” katanya, Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam beberapa waktu terakhir, rencana kenaikan harga BBM terus menguat. Informasi yang diperoleh menyebutkan BBM akan naik di rentang harga Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter, dari harga Pertalite saat ini yang Rp 7.650 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.
Namun, hingga hari ini belum ada pengumuman resmi dari Jokowi soal harga, melainkan baru soal bansos BBM. Pertama, bantuan langsung tunai atau BLT Rp 600 ribu kepada kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran 12,4 triliun rupiah.
Uang tunai ini akan mulai dibayarkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini sebesar Rp 150 ribu selama 4 kali. Namun, teknis pembayarannya dirapel menjadi dua kali saja, yaitu Rp 300 ribu dan Rp 300 ribu.
Kedua, bantuan Rp 600 ribu untuk 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ketiga, pengalihan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi di daerah, ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya. Total anggaran Rp 2,17 triliun.
Adapun bansos BBM ini akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Salah satu pertimbangan yaitu karena tidak semua daerah punya kantor bank, jika harus ditransfer langsung. Risma juga menyebut distribusi lewat PT Pos Indonesia juga bertujuan untuk percepatan penyaluran.
“Memang ini untuk mempercepat karena kalau satu-satu, mungkin iya bisa cepat tapi butuh waktu, padahal masyarakat butuh uang untuk kalau ada kenaikan-kenaikan,” ujarnya. Mantan Wali Kota Surabaya ini pun menyebut Jawa Barat akan jadi lokasi penyaluran bansos BBM terbesar lantaran penduduknya juga yang paling besar.
Terakhir, Risma meminta bansos BBM ini hanya dibelikan untuk kebutuhan pokok dan bukan untuk rokok maupun minuman keras. Ia memastikan bantuan ini tidak akan jatuh ke tangan masyarakat yang tidak berhak, semisal yang punya mobil. “Enggak ada, kalau di aku malah dicabut yang punya mobil,” ujarnya. (*)
Editor : Pebri Mulya