Indonesiadaily.net – Seorang napi bernisial AV yang kini berada di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, melahirkan anaknya yang kelima. Setelah melahirkan, AV kembali ke Rutan bersama bayinya.
Napi tersebut diketahui melahirkan pada Selasa 20 September 2022 di Puskesmas Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Bayi dengan jenis kelamin laki-laki tersebut, kondisinya aehat dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm.
Karena status tahanannya ini, AV yang jadi napi karena terjerat kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan, terpaksa harus merawat balitanya itu dari balik sel.
AV masuk ke Rutan sudah dalam kondisi hamil sekitar 7 bulan. Ia masuk ke. Rutan ini pada 27 Juli 2022. Selama di dalam bui, ia mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” ujar Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Nasib AV tentunya berbeda dengan Putri Candrawathi yang seperti langit dan bumi. Putri tidak pernah ditahan kepolisan meski ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan penjelasan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangannya pada Kamis 1 September 2022, ada tiga pertimbangan kenapa pihaknya tak menahan Putri Candrawathi.
“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita,” kata Budi.
Meski tidak ditahan, polisi berdalih Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.
“Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan dan pengacara menyanggupi untuk kooperatif, dan ada wajib lapor,” ujar Ketua Timsus itu. (*)
Editor : Pebri Mulya