Indonesiadaily.net – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Lantas, bagaimana cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut rangkumannya.
Peraturan mengenai hal tersebut tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain.
Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.(*)
Editor : Nur Komalasari