Minggu, September 8, 2024

Ayah Pegi Diperiksa Identitas Ganda, Deolipa Yumara Tegas Bilang Begini

Indonesiadaily.net – Pemeriksaa ayah Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon karena kepemilikan identitas ganda menurut Pengacara Pegi, Deolipa Yumara, seharusnya tidak dilakukan oleh Kepolisian.

Dia sendiri bertanya-tanya apa sebetulnya tujuan dari Kepolisian memeriksa ayah Pegi, yang bernama Rudi Irawan itu.

“Intinya adalah untuk mencari tahu tentang identitas tentunya ini dalam konteks Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya pada konteks diambil keterangan sebagai saksi, ” papar Deolipa di kawasan Depok.

“Kalau tujuannya adalah dikaitkan dengan Pegi untuk menguatkan cerita sebagai tersangka mungkin saja, tapi kalau lebih jauh menyatakan orang tua bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum) jawabannya adalah tidak bisa, ” kata dia.

Baca Juga  HUT ke-79, TNI AL Tabur Bunga ke Makam Pahlawan

Untuk perintangan penyidikan atau menghalangi penegakan hukum, Deolipa tegas menyebut, KUHP telah mengatur jika saudara yang memiliki hubungan darah, tidak dapat dikenakan pasal tersebut.

“Ini ada di pasal 221 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak berlaku tentang obstruction kalau hubungan adalah saudara dari orang yang diduga. Seperti Bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku jadi ada pasalnya pasal 221 ayat 2,” ungkap dia.

Hal lainnya yang menguatkan tidak ada hubungan antara pergantian identitas yang dilakukan oleh ayah Pegi dengan kasus yang viral belakangan, kata Deolipa, yaitu soal waktu pergantian identitas yang terjadi jauh sebelum kasus pembunuhan ini muncul.(*)

Baca Juga  Free Sexting Buddy App, Ship Chats, Get Laid

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan