Minggu, September 8, 2024

Antisipasi Peningkatan Pengurusan Pemutihan, Begini Himbauan Samsat

 

Indonesiadaily.net, Surabaya – Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil menarik wajib pajak untuk membayar pajak. Di Samsat Surabaya Utara contohnya, tercatat hari ini (8/8/2024) terjadi peningkatan pengurusan hingga 100 persen. Warga memanfaatkan momen ini untuk mengurus mutasi serta pelunasan bea pajak yang menunggak.

Pengelola Data Pelayanan dan Perpajakan Samsat Surabaya Utara Fajar Sidiq menuturkan banyaknya warga melakukan pengurusan mutasi kendaraan baik keluar maupun masuk ke Surabaya Utara. Tercatat total 1,175 pengajuan mutasi dengan rincian 877 untuk mutasi keluar dan sisanya mutasi masuk.

 

“Justru pengurusan mutasi keluar yang banyak. Memanfaatkan program pemutihan ini jadi ada pembebasan biaya mutasi di seluruh wilayah Jawa Timur,” ungkap Fajar.

Baca Juga  Pelatih Taekwondo Diduga Lakukan Pelecehan ke Siswa SDIT At Taufiq, Bogor

Bukan hanya pengurusan mutasi saja naik. Pengurusan pajak serta bea balik nama (BBN) juga turut mengalami kenaikan yang signifikan. Total ada 593 wajib pajak yang mengurus BBN dan 10 ribu yang melakukan pengurusan pajak.

“Tentunya naik signifikan sekitar 100 persen dari biasanya,” tambahnya.

Sementara itu Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Iptu Eko Sukamto mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi pelayanan pajak yang diprediksi akan semakin meningkat hingga akhir Agustus. Selain menambah jumlah personel, Samsat Surabaya Utara juga akan memperbanyak blangko STNK serta pelat nomor polisi (Nopol).

“Untuk material (plat nopol dan blangko) kami tambah 100 persen. Sementara itu kami himbau untuk masyarakat agar segera melakukan pengurusan pajak agar tidak terjadi penumpukan di batas akhir pemutihan,” ujar Iptu Eko Sukamto.

Baca Juga  Cara Efisien Sembelih Hewan Kurban Ala Santri Ponpes Gadingmangu Jombang

 

Sekedar informasi, program pemutihan ini berlangsung mulai tgl 15 Juli hingga 31 Agustus. Program ini memberikan fasilitas

keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu. Bentuk keringanan tersebut antara lain pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif kendaraan hingga pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Fino

Editor : Sigit

 


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan