Indonesiadaily.net – Menjadi salah satu bagian untuk menangkal kenaikan kasus Covid-19, posko pelayanan kesehatan dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selain itu Kemenkes juga membuat surat edaran kepada Dinas Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Melansir Suara.com, surat edaran tersebut dibuat guna untuk mencegah potensi adanya kejadian luar biasa serta membuat mobilisasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 aman terkendali, salah satunya dengan menyediakan posko vaksinasi.
Mengutip SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, pihak dinas kesehatan serta para pemangku kepentingan diminta untuk membentuk tim penyelenggaraan kesehatan dalam arus libur Nataru 2022.
Nantinya juga ada pos kesehatan, public safety center (PSC) guna mengantisipasi adanya gawat darurat, kejadian luar biasa, serta rumah sakit rujukan Covid-19 untuk berjaga-jaga jika adanya peningkatan kasus kembali.
Tidak hanya itu, nantinya juga akan dibentuk posko vaksinasi Covid-19 yang membantu masyarakat untuk melakukan perjalanan di setiap terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, dan beberapa pos kesehatan lainnya.
“Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” dikutip dari SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Selain vaksinasi, akan disediakan juga tempat untuk isolasi untuk para pasien positif Covid-19 yang diketahui saat dalam perjalanan.
Sementara itu, untuk anak-anak berusia 6-12 tahun yang belum vaksinasi juga harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan beserta alasannya. Jika tidak, anak tersebut harus didampingi dengan orang tua yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap selama perjalanan.
Namun, jika orang tua yang mendampingi juga belum mendapatkan vaksinasi lengkap, ia harus mencantumkan surat keterangan alasan kesehatan dari dokter.
“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan” tertulis dalam edaran tersebut.
Masyarakat yang bepergian selama libur Nataru 2023 juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Sementara dinas kesehatan juga akan terus mempromosikan informasi dan edukasi terkait menjaga perilaku hidup sehat selama libur Nataru 2023.(*)
Editor: Nur Komalasari