Sabtu, Februari 8, 2025

Anies Gratiskan PBB Rumah di Jakarta, Berikut Kriteria Penerimanya

Indonesiadaily.net – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan, yakni rumah yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar digratiskan dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” mengutip dari instagram Pemprov DKI Jakarta Senin 22 Agustus 2022.

Sedangkan, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar ada juga keringanan, yakni diskon PPB 10% bagi rumah tinggal dan 15% selain rumah tinggal, baik itu komersial atau jalan tol.

Selain itu, Anies juga memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

Baca Juga  MenkopUKM Temui Jaksa Agung Bahas Penegakan Hukum Terhadap Koperasi Bermasalah Setelah Homologasi

Semua kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek hanya dalam satu genggaman dengan JakPenda lewat aplikasi JAKI,” jelas Pemprov DKI Jakarta.

Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan target pendapatan sebesar Rp 77,44 triliun. Kemudian, alokasi belanja sebesar Rp 75,75 triliun. Lalu, penerimaan dari pembiayaan daerah Rp 5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,7 triliun. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor