Indonesiadaily.net – Polemik sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dibahas juga oleh anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Salah satunya tentang perzinaan dan kohabitasi,
Menurut dia, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Jadi tidak serta merta pasal ini bisa dipidana tanpa adanya laporan.
Dirinya juga menegaskan, jika pihak yang mampu melapor merupakan istri atau suami bagi yang menikah atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah.
“Konsep dalam pasal perzinaan dan kohabitasi itu adalah delik aduan absolut,” kata Taufik Basari ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Sebagai delik aduan, lanjutnya, maka itu tidak menjadi pidana apabila tidak ada aduan dari pihak seperti diatur dalam undang-undang tersebut, yakni istri atau suami bagi yang menikah atau orang tua dan anak bagi yang tidak menikah.
Dia mengatakan sudah terdapat tambahan penjelasan pula terkait pasal tersebut agar tidak disalahartikan oleh masyarakat atau pemerintah daerah, sebagaimana yang dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada Kamis (24/11) lalu.
Taufik menjelaskan dalam penjelasan Pasal 412 disebutkan bahwa ketentuan itu sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
“Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu. Ini maksudnya untuk Aceh,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan peraturan daerah (perda) yang kiranya mengatur tentang perzinaan atau kohabitasi tidak boleh keluar dari ketentuan konsep tersebut.
“Harus delik aduan absolut. Jadi, tidak boleh ada perda yang mengatakan Satpol PP boleh merazia hotel, boleh merazia kamar kos, dan sebagainya. Memang ada pengecualian, pengecualian di Aceh,” tegasnya.(*)
Editor: Nur Komlasari