Indonesiadaily.net – Pemerintah menyebut anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 naik dari tahun ini.
Pada tahun 2022, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 249,1 triliun, namun di tahun 2023 naik 3,3 persen menjadi Rp 257,2 triliun.
Tentunya dengan adanya kenaikan tersebut, diperkirakan berdampak adanya kenaikan berupa gaji para Pegawai Negeri Sipil PNS TNI hingga Polri.
Kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapana kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Tentunya, reformasi tersebut berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.
Lantas apakah gaji PNS 2023 naik?
Pemerintah pusat tidak menjelaskan secara ekspilisit tentang kenaikan gaji tersebut. Namun pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiun PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasui dan layanan publik yang lebih berkualitas orofesionak dan berintegritas.
Sementara itu, Menteri Keungan Indonesia, Sri Mulyai Indrawati pada keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, belanja barang pada tahun 2023 akan dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan.
Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.
Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda berdasarkan golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Editor : Fenilya