Anggaran Banyak Dihabiskan untuk Gaji, Kemendagri : Kurangi Jumlah Pegawai

0
347
ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Indonesiadaily.net – Masih kacaunya pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) mulai mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Terutama tentang gaji pegawai dan berbagai macam bentuk aktivitasnya yang ternyata menghabiskan porsi belanja daerah.

Tentunya ini menjadikan transferan dari pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai dengan tujuannya. Karena tujuan sebenernya transferan tersebut untuk pembangunan kebutuhan publik.

“Kita ingin merasionalisasikan anggaran, membelanjakan yang penting. Juga mengurangi jumlah pegawai yang memang tidak diperlukan, sehingga ini (pegawai) harus dikurangi,” jelas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 disepakati melalui Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Adapun hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD sudah tersalurkan sebanyak Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran.

Sementara pendapatan asli daerah hingga Juli 2022 mencapai Rp 142,15 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp 102,19 triliun, retribusi daerah Rp 4,73 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp 7,16 triliun, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 28,07 triliun.

Pajak daerah pada Juli 2022 turun 1,7% dibandingkan Juli 2021, dari Rp 104 triliun menjadi Rp 102,19 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penurunan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebesar Rp 8,6 triliun.

Agus menargetkan, Pemda bisa membelanjakan 30% dari total anggaran untuk pegawai. Sisanya harus diberikan kepada masyarakat, baik bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Hingga pada akhirnya belanja pegawai itu kalau bisa hanya tersisa 30% saja, sehingga lebih banyak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Agus lagi. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini