Selasa, Januari 14, 2025

Ada 2 Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Salah Satunya Pecat Tidak Terhormat

Indonesiadaily.net – Dipecat dari Polri, menjadi salah satu keputusan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Tidak hanya itu saja, tetapi ada satu poin lagi dalam putusan yang disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Adapun putusan itu yakni perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Tidak hanya dia, tetapi ada juga empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  5 Fakta yang Janggal dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022. Bahkan, Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor