Senin, Januari 20, 2025

98 Anggota KPU Kedapatan Menjadi Kader Parpol

Indonesiadaily.net – Ada 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang tercatat menjadi kader partai politik (parpol).

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik.

Mereka yang terdaftar kader parpol ada yang menjadi komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.

Baca Juga  Maladewa Dinobatkan Negara dengan Perceraian Terbanyak di Dunia

“Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN. Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara,” jelas Idham.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menemukan 11 anggota KPU Daerah (KPUD) dicatut menjadi kader partai politik. KPU pun akan mengklarifikasi sejumlah parpol yang mencatut anggota KPUD tersebut.

“Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga  Anies Baswedan Diundang Kuliah Kebangsaan di FISIP UI : "Saya Apresiasi"

Idham tidak merinci siapa dan berapa parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung.

“Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami,” ucap Idham. (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor