Sabtu, Januari 18, 2025

9 Partai Politik Mendaftar ke KPU di Hari Pertama, Berikut Daftar Lengkapnya

Indonesiadaily.net – Hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan setidaknya terdapat sembilan partai politik (parpol) yang akan hadir mendaftarkan diri.

Awalnya terdapat 11 parpol yang hendak mendaftar, namun Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal mendaftar.

Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan sembilan partai tersebut yakni:

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

– Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

– Partai Reformasi

– Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

– Partai Prima

– Partai Bulan Bintang (PBB)

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

PDI-P jadi partai pertama yang mendaftarkan diri, disusul PKP sebagai partai kedua yang mendaftar sekaligus partai non parlemen pertama, kemudian ketiga PKS.

Baca Juga  Ganjar: Industri Kreatif Bukan Cuma Karya, Tapi Aset Nasional

Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya. Tim pendaftaran dari partai politik memeriksa dokumen bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum.

“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Disebutkannya yang akan diperiksa KPU adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75 persen kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30 persen jumlah kecamatan di 75 persen Kabupaten itu.

Baca Juga  Keren! Tiga Taruna dapat Beasiswa Jalani Pendidikan di Tiga Akmil Amerika

“Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” jelasnya.

Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.

KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

Baca Juga  Uji Coba Rampung Januari 2023, MenKopUKM Pastikan Minyak Makan Merah Diserap Pasar

Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor