Sabtu, Januari 18, 2025

7 Parpol Dipastikan Tidak Ikut Pemilu 2024, Usai Laporannya Ditolak Bawaslu

Indonesiadaily.net – Dipastikan di pemilu 2024, tidak akan diikuti tujuh partai politik (parpol) yang tidak lolos, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporannya.

Tujuh parpol itu sebelumnya melaporkan KPU RI terkait dugaan pelanggaran administrasi, namun Bawaslu tidak menerima laporannya satupun. Sidang menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang, Puadi.

Beberapa pertimbangan majelis sidang sampai akhirnya membuat keputusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Baca Juga  Rektor Unila Kena OTT KPK Bersama 6 Orang Lainnya 

Namun, kata dia, saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada 15 Agustus 2022.

“Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” ujarnya.

Sedangkan laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa. Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Baca Juga  Jokowi : Kini Jatahnya Prabowo Jadi Presiden Indonesia

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor