
Indonesiadaily.net – Total 18 remaja masih dibawah umur diamankan Polresta Bogor Kota. Mereka semua ditahan karena terlibat aksi tawuran ‘maut’ di Jalan Roda, Babakan Pasar, Kota Bogor pada, Sabtu 17 September 2022 dini hari kemarin.
Dari remaja yang ditahan tersebut, enam diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Aksi tawuran maut yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa, yakni F yang berusia 18 tahun. F meregang nyawa dengan luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, pada Minggu 18 September 2022.
Dalam menjalankan aksi tawurannya, kata Ferdy, mereka para remaja membawa senjata tajam jenis cerulit dan pedang. Yang kini barang buktinya sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Modus atau motifnya karena dendam lama. Kemudian mereka janjian lewat aplikasi untuk tawuran di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, yakni Babakan Pasar,” jelasnya.
Akibat ulahnya tersebut, ke enam pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. (*)
Jurnalis : Muhammad Irfan Ramadan
Editor : Pebri Mulya