Rabu, Februari 12, 2025

6 Poin Aturan Terbaru untuk Sekolah Berdasarkan SKB 4 Menteri

Indonesiadaily.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di sekolah saat Masa Pandemi

Surat Edaran (SE) tersebut telah dibahas oleh 4 kementerian terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga  Anies Rubah Jadi Rumah Sehat, Kemenkes : Tidak Boleh Hilangkan Rumah Sakit

Adapun untuk aturan terbaru pelaksanaan PTM berdasarkan Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri adalah sebagai berikut.

  1. Penghentian Sementara PTM di Sekolah

Penghentian PTM dilakukan pada:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

– Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan, dan/atau

– Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

– Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan

– Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %.

3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

  1. Lama Waktu Penghentian PTM
Baca Juga  10 Hotel Terbaik di Asia Pasifik, Ada dari Indonesia

Jika ada kasus seperti yang disebutkan pada poin (1) maka PTM dihentikan dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

1. Paling sedikit 7 (tujuh) hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19.

2. Paling sedikit 5 (lima) hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19.

  1. Aturan PJJ

Proses Belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.

  1. Penelusuran Kontak Erat dan Tes

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

  1. Penetapan Klaster

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis dilakukan berdasarkan informasi dari:

1. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat dan/atau

Baca Juga  Longsor di Bogor Timbun Delapan Orang, Pemkot Evakuasi Warga

2. Dinas kesehatan setempat

 

  1. Pengawasan dan Pembinaan Saat PTM Berlangsung

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

2. Melaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi

3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan

4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19. (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor