Indonesiadaily.net – Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, jenis vaksin adalah yang telah mendapatkan Persetujuan Pengguna dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Serta dengan catatan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Saat dosis booter digelar, BPOM telah mengeluarakan EUA pada sejumlah jenis vaksin. Kombinasi pemberian jenis vaksin juga telah diumumkan ke masyarakat, ada yang menggunakan jenis yang sama dengan dua dosis pertama atau berbeda sama sekali.
Berikut jenis vaksin dan kombinasi vaksin yang diberikan pada program kedua.
1. Vaksin Primer Sinovac
Booster: sepruh dosis AstraZeneca, separuh dosis Pfizer, dosis penuh Moderna, dosis penuh Sinopharm, dosis penuh Sinovac, atau dosis penuh Zifivax.a
2. Vaksin Primer AstraZeneca
Booster: separuh dosis Moderna, dosis penuh Astra Zeneca, atau dosis penuh Pfizer.
3. Vaksin Primer Pfizer
Booster: dosis penuh Pfizer, separuh dosis Moderna, atau dosis penuh Astra Zeneca.
4. Vaksin Primer Moderna
Booster: separuh dosis Moderna
5. Vaksin Primer Janssen (J&J)
Booster: separuh dosis Moderna
6. Vaksin Primer Sinopharm
Booster: dosis penuh Sinopharm atau dosis penuh Zifivax
Sedangkan jangka waktu untuk pemberian booster kedua, berdasarkan surat yang sama adalah sudah mendapatkan dosis ketiga enam bulan sebelumnya. Booster ini bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
“Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” tulis Surat Edaran tersebut. (*)
Editor : Fenilya