Rabu, Februari 12, 2025

4 Negara Asia yang Berencana Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Indonesiadaily.net – Seperti halnya Thailand, Singapura kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul dua negara Asia lainnya.

Saat ini, baru Taiwan yang benar-benar sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Sementara itu, Singapura, Thailand, dan India masih menggodok dasar hukum untuk mengizinkan hubungan sesama jenis.

1. Singapura

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mengumumkan negaranya bakal melegalkan hubungan seks sesama pria, Minggu 21 Agustus 2022.

Lee memutuskan bakal mencabut bagian 377A dari KUHP. Dalam aturan tersebut, seks sesama pria dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Saya percaya ini adalah hal yang benar, dan sesuatu yang bakal diterima kebanyakan warga Singapura saat ini,” kata Lee, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga  Casillas Mengaku Gay, Dapat Komen Cium dan Cinta dari Puyol

Hingga kini, belum jelas waktu pasti Singapura bakal mencabut aturan tersebut.

Namun, pemerintah Singapura masih tak akan mengubah definisi pernikahan yang legal, yaitu antara laki-laki dan perempuan.

2. Taiwan

Taiwan merupakan negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Anggota parlemen Taiwan menyetujui rancangan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 Mei 2019. Aturan ini berlaku mulai 24 Mei 2019.

“Hari ini, kami berpeluang mengukir sejarah dan menunjukkan kepada dunia bahwa nilai progresif dapat diterapkan di komunitas Asia Timur,” kata Presiden Taiwan, Tsai Ing Wei, saat mengumumkan keputusan itu.

“Pada 17 Mei 2019, di Taiwan, cinta menang. Kami mengambil langkah besar untuk kesetaraan sebenarnya dan membuat Taiwan negara yang lebih baik.”

Baca Juga  Peringati Hantaru 2022, BPN Provinsi Gorontalo Gelar Lomba Olahraga dan Seni

3. Thailand

Pada Juni, anggota parlemen Thailand menyepakati persetujuan awal untuk mengesahkan hubungan sesama jenis.

Sebagaimana diberitakan AFP, majelis rendah Thailand mengizinkan dua rancangan undang-undang yang dapat melegalkan pernikahan sesama jenis.

4. India

Meski tak mengizinkan pernikahan sesama jenis, India telah mencabut larangan hubungan seks sesama jenis pada 2018.

The Guardian melaporkan, pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP. Dalam aturan tersebut, India menganggap kegiatan homoseksual ilegal.

“Aturan tersebut sempat menjadi senjata untuk menyiksa komunitas LGBT,” kata Ketua Hakim Dipak Misra kala mengumumkan pencabutan larangan tersebut, dikutip dari DW. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor