Selasa, September 10, 2024

4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokir

Indonesiadaily.net, Surabaya – Empat anggota DPRD Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.

Empat anggota dewan tersebut adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwat, Rabu (10/7/2024).

Menurut Alex, penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

“Ini perkara lama, pengembangan pokir dana hibah. Penyidikan,” ujar Alex.

Baca Juga  Dinilai Terlalu Dini, Sejumlah Cabor di Banyuwangi Tolak Monitoring KONI

Pada 26 September 2023 lalu, Sahat divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terbukti menerima suap sebesar 39,5 miliar.

Suap itu dilakukan untuk mengusulkan Pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024.

Penulis : Fino
Editor : Sig


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

SPBU Jababeka 2 Cikarang

Perumda Tirta Kahuripan