Sabtu, Februari 8, 2025

249.740 Pekerja Tidak Dapat BSU, Ini Solusi dari Kemnaker

Indonesiadaily.net – Ada 249.740 pekerja yang dinyatakan tidak lolos dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp600.000

“Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara,” kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah, Senin 19 September 2022.

Kemnaker menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan mengeluarkan dua solusi. Pertama, membantu para calon penerima untuk membuka rekening bank Himbara. Kedua, penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Ida menuturkan, yang menjadi kendala dalam pendataan, selain para pekerja yang tak memiliki rekening bank BUMN, ada juga yang nomor rekening bank tersebut sudah tidak aktif, namun ada juga karena data yang salah dimasukan.

Kemnaker, kata Ida, akan segera memperbaiki kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Rp 600.000 pada tahap kedua.

Baca Juga  Rem blong

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input atau sudah mati. Nanti ada verifikasi lanjutan,” ucap Ida.

Ia menyebutkan Kemnaker masih memiliki waktu yang cukup untuk memperbaikinya.

“Baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan.”

Adapun untuk penyaluran BSU tahap pertama, Ida mengungkapkan, dari 4,3 juta calon penerima yang lolos administrasi, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menyalurkan BSU Rp 600.000 kepada 4.112.052 pekerja atau sekitar 4,1 juta calon penerima.

Kemnaker, menurut Ida, sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 calon penerima BSU tahap kedua.

“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri,” tuturnya.

Baca Juga  Awas! Modus Penipuan Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan

Setelah itu, pada pekan berikutnya setelah selesai verifikasi dan validasi, maka Kemnaker akan langsung menyalurkannya.

Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 :
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

– Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

– Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

– BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Baca Juga  Peringati HKGN, Dedie : Ajak Anak-anak Jaga Gigi dan Mulut

– BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000:
– Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

– Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

– Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU

– Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

– Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

– Login dan lengkapi kembali biodata diri

– Selanjutnya, cek pemberitahuan

– Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

– Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor