Indonesiadaily.net – Penyampaian pengumuman pemberhentian Anies Baswedan Gubernur dan Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022. Hal itu menjadu keputusan dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Marullah Matali, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, jadwal rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Kemudian, DPRD diberikan waktu paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian yang dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Makanya kita tentukan untuk tanggal itu,” katanya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menentukan penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden,” katanya.
Diketahui, bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022. (*)
Editor : Pebri Mulya