Indonesiadaily.net – Hingga saat ini ada 10 partai politik (parpol) yang tidak melengkapi dokumen calon peserta pemilu 2024.
Oleh karena itu, karena batas akhir untuk melengkapi dokumen pada aplikasi Sipol sampai 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, maka 10 parpol tersebut tidak bisa lanjut ketahapan verifikasi administrasi, yang mana artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
Sampai 13 Agustus 2022, KPU mencatat sudah ada 31 partai politik yang melakukan pendaftaran calon peserta pemilu 2024. 21 Partai politik dinyatakan dokumen lengkap dan 10 dinyatakan tidak lengkap.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Daftar 10 partai dinyatakan belum lengkap :
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
Editor : Pebri Mulya