Minggu, Januari 19, 2025

10 Kota yang Gunakan BTS, Mulai Akan Dikenakan Tarif

Indonesiadaily.net Tahun ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy The Service (BTS) demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.

“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Toni Agus Setiono, Kamis (28/07).

Toni mengatakan, rencananya skema BTS tersebut, untuk mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum.

Skema BTS merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Memberikan pelayanan minimum yang ditetapkan, Kementerian Perhubungan akan mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan.

Baca Juga  Jaringan 4G XL Axiata Jangkau 1.085 Desa/Kelurahan di 94 Kecamatan di Sulawesi Tengah

Toni menjelaskan, sejak diberlakukan skema BTS pada 2020, sudah ada 10 kota yang menerapkannya, yakni Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Banyumas.

Sejak pertama diluncurkan hingga saat ini transportasi tersebut dinikmati secara gratis oleh masyarakat namun berencana akan dikenakan tarif mulai 2022 melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022.

Ini juga sejalan dengan surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil.

Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600 dan Medan Rp4.300.

Baca Juga  Diduga Terima Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diamankan KPK

Kemudian Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600 dan Banyumas Rp3.900.

Meski demikian, Toni mengatakan usulan tarif tersebut belum final karena masih akan dilakukan uji publik sehingga berpotensi berubah.

Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” tegasnya. (*)

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor